Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun adalah salah satu program pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk bidang pendidikan. Wajar Dikdas 9 Tahun merupakan bagian dari Pendidikan Non Formal (PNF), yakni pendidikan diluar jalur formal yang dapat diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun fungsinya sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), maka berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal, yang beberapa di antaranya meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Keaksaraan, dan Pendidikan Kesetaraan.
Adapun Program pendidikan non formal yang diselenggarakan di Kabupaten Ciamis, baik yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi, maupun pemerintah kabupaten, di antaranya adalah:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); PAUD nonformal di Kabupaten Ciamis sebagian besar berbentuk Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan PAUD Terintegrasi POSYANDU
- Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, melalui program Pengarus Utamaan Gender (PUG)
- Pendidikan Kesetaraan; (1). Program Paket A Setara SD (2). Program Paket B Setara SMP (3). Program Paket C Setara SMA
- Pendidikan Keaksaraan, melalui program Keaksaraan Fungsional (jaman dahulu disebut Gerakan Pemberantasan Buta Aksara).
- Pendidikan kepemudaan
- Peningkatan Budaya Baca, melalui program Taman Bacaan Masyarakat
- Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dalam bentuk kursus dan pelatihan kerja
- Pendidikan nonformal memiliki peran yang sangat besar dalam meningkatkan Indeks Pendidikan, terutama dalam meningkatkan Angka Melek Hurup (AMH), sebab selama ini warga masyarakat yang belum melek aksara rata-rata tinggal di daerah pinggiran dengan kemampuan ekonomi yang rendah
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menuntaskan Buta Aksara pada tahun 2010, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis menggarap 8.500 orang buta aksara melalui Program Keaksaraan Fungsional (KF) reguler maupun Program Keaksaraan Fungsional Pola Intensif.
Di samping itu Program Wajar Dikdas 9 Tahun juga secara intensif dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, guna mengetahui hasil belajar para santri dan standarisasi pendidikan Program Wajar Dikdas pada pondok pesantren Salafiyah secara nasional, sehingga dilakukan Ujian Nasional Pondok Pesantren Salafiyah yang mengacu pada; Keputusan Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, Kesepakatan Bersama Mendiknas dan Menteri Agama R.I., Keputusan Bersama Dirjen Baga Islam dan Ka. Balitbang Diknas, BSNP, dan Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat tanggal 25 Mei 2010
No comments:
Post a Comment