Tunjangan Fungsional Guru : Tidak Ada Yang Memperjuangkan
LPMP Jakarta hampir tiap bulan menyalurkan tunjangan fungsional untuk para pendidik di negeri ini. Hampir tiap bulan pula Pemda Tingkat II (Kabupaten) mendapat tambahan debit di rekening yang digunakan untuk "menampung sementara" tunjangan itu.
Bisa dibayangkan jika satu kabupaten mempunyai 2000 orang pendidik, dan masing-masing pendidik mendapat Rp. 250.000,-. Dalam satu bulan saja "rekening penampungan sementara" itu akan diberi bunga oleh bank sebesar 0,5% dari nilai tabungan. Jadi dalam satu tahun "rekening penampungan sementara" itu akan mendapat sekian ratus M (juta, red.).
Kemana bunga bank dari "rekening penampungan sementara" itu larinya?
Di Ciamis - Banjar, tampaknya hal itu tidaklah menjadi perhatian yang serius. Apakah para pendidik itu sudah begitu makmurnya hingga tidak berani mempertanyakan tunjangan mereka? Tidak seluruhnya makmur, tetapi akan merembet kepada pertanyaan kedua.
Kenapa seolah-olah tidak ada yang peduli? Sebab yang berhak menanyakan hal itu merasa segan, takut, atau kebagian jatah agar mereka tidak menanyakannya.
Lalu untuk apa dinas pendidikan didirikan di tiap kabupaten, dan bahkan hingga unit-unitnya tersebar di tiap kecamatan? Dinas pendidikan tidak mendapat jatah tunjangan fungsional guru, jadi untuk apa memperjuangkannya... toh yang enak guru doang, orang struktural-mah tidak bakalan dapat apapun sebab mereka orang struktural...bukan guru, paling "bekas" guru.
Nah...lho...
Jadi benar pendapat orang Padang dan Aceh atau Lampung... bahwa di Priangan ini tampaknya orang-orangnya ramah, adem (cool), dan tidak pedulian...tapi...
Orang Priangan ini minta disulut... baru mereka akan melesat segila-gilanya... (tragedi Tasikmalaya, 1998-1999).
Jadi Fungsional Guru?
Siapa peduli, toh gurunya sendiri tidak peduli...
Untuk itu...
adalah merupakan keharusan tiap guru untuk mempunyai rekening bank sendiri, terutama untuk tahun 2010 kedepan, karena menurut beritanya tunjangan fungsional guru ini akan disalurkan langsung ke tiap guru melalui rekening bank mereka. Jadi tidak ada yang bisa berbuat dosa (dengan melipat/memotong tunjangan fungsional yang katanya Rp. 450.000,- per bulan itu).
No comments:
Post a Comment