Wednesday, May 6, 2009

Anggur Ginseng Resmi Menurut Pemerintah?

...Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
  1. Minuman anggur ginseng cap "Rajawali" yang dikemas dalam botol dengan isi nett 620ml, dengan kandungan alkohol 15% termasuk barang minuman ragian lainnya selain bir, vermout, dan anggur dari buah anggur segar.
  2. Minuman anggur ginseng tersebut tidak termasuk sebagai olahan campuran mengandung alkohol dari suatu jenis yang digunakan untuk pembuatan minuman, karena produk tersebut merupakan minuman yang siap untuk dikonsumsi dan bukan bahan baku pembuatan minuman beralkohol lainnya.
  3. Oleh karena itu atas penyerahan minuman anggur ginseng cap "Rajawali" tersebut di atas mulai tanggal 1 Januari 2001 terutang PPn BM dengan tarif sebesar 40% dan Saudara wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPn BM yang terutang atas penyerahan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.


A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kanwil V Jakarta Raya II
4. Kepala KPP Jakarta Cengkareng


Di atas adalah petikan keputusan dari Direktorat Pajak Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Anggur Ginseng berhak membayar pajak kepada pemerintah.
Setelah apa yang terjadi di beberapa tempat dan terakhir di Kota Banjar - Jawa Barat, jatuhnya korban jiwa akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, khususnya Anggur Ginseng, masih layakkah pemerintah tetap menggunakan keputusan itu?
Keputusan itu menyatakan bahwa produsen Anggur Ginseng mempunyai izin lengkap dan diakui pemerintah.
Pemerintah lokal sendiri (Cisaga, Banjar, Ciamis, red) tampaknya kurang tanggap atau mungkin terlalu sibuk mengurus hal-hal lain (?) yang lebih "real"listik (berorientasi real?).

Jatuhnya korban jiwa (terakhir diketahui 7 orang) mungkin akan menjadi shock theraphy bagi semua lapisan masyarakt, bukan hanya aparat...bahwasannya perlunya kontrol yang sangat ketat untuk bahan-bahan konsumsi publik yang dianggap dapat merusak dan membahayakan masyarkat secara umum.
Satu hal yang perlu jadi sorotan... perlukah para pejabat yang berkompeten menukar jabatannya dengan nilai finansial (normatif?) agar mau meloloskan setiap surat ajuan izin, termasuk bagi praktek-praktek yang akan merusak masyarakat...???? Walaupun tidak dipungkiri... ekspor minuman keras bisa menembus angka US$ 3 juta untuk devisa negara.

No comments:

Post a Comment